2.1 Hukum Laut Teritoriale Zee En Maritim Kringen Ordonantie 1939 (Hukum Laut Hindia Belanda 39)
Pada saat
Indonesia memproklamirkan diri sebagai sebuah negara merdeka, Indonesia
mengklaim teritorialnya adalah bekas jajahan Belanda yang sebelumnya disebut
Netherland Indische. Saat itu Indonesia menyatakan merdeka dengan klaim
peta yang dipakai sebagai penentu teritorial adalah peta produk kolonial yang
disebut Territorial Zee en Maritime Kringen Ordonantie (TZMKO).
Menurut
TZMKO saat itu batas wilayah Indonesia hanya 3 nM (nautical Miles) dari garis
pantai. Dengan demikian Indonesia menjadi sebuah negara yang terpisah-pisah,
karena jarak antar pulaunya lebih dari 3 nM. Tentu saja banyak lautan bebas
sehingga banyak kapal lalu lalang di Indonesia ini. Ini sangat merisaukan
Djoeanda.
Dengan
semangat kebangsaan yang tinggi dan tekad bulat memperjuangkan kedaulatan
Indonesia, maka tanggal 13 Desember 1957, Perdana Menteri Ir. Djoeanda,
mendeklarasikan kepada dunia bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut di
sekitar, di antara, dan di dalam Kepulauan Indonesia, yang dikenal sebagai “Deklarasi
Djoeanda”
Deklarasi
dengan (prinsip-prinsip) negara Nusantara (Archipelagic State) ini meskipun
mendapat tantangan dari beberapa negara besar, melalui perjuangan panjang,
akhirnya diterima dan ditetapkan di dalam konvensi hukum laut PBB (UNCLOS,
1982) bahwa Indonesia adalah negara Kepulauan Nusantara yang saat ini secara
geografis merupakan negara kepulauan terbesar di dunia, memiliki luas laut
sebesar 5,8 Juta km² yang terdiri dari laut territorial dengan luas 0.8 juta
km2, laut nusantara 2.3 juta km2 dan zona ekonomi eksklusif 2,7 juta km2. Di
samping itu Indonesia memiliki pulau sebanyak 17.480 pulau dan garis pantai
sepanjang 95.181 km.
Pentingnya HARI
DEKLARASI DJOEANDA pada tanggal 13
DESEMBER secara resmi mulai diperingati sejak 13 Desember 2000, yang
kemudian melalui Keppres No.126/2001 dikukuhkan sebagai HARI NUSANTARA,
artinya 13 Desember sebagai Hari Nasional.
2.3. Landasan Wasantara.
Landasan wawasan nusantara dalam paradigma nasional dapat
dilihat dari stratifiskasinya sebagai berikut:
1.
Landasan Idiil
Pancasila sebagai faslafah ideologi bangsa dan dasar negara.
Berkedudukan sebagai landasan idiil daripada wawasan nusantara. Karena pada
hakikatnya wawasan nusantara merupakan perwujudan dari pancasila. Pancasila
merupakan kesatuan yang bulat dan utuh serta mengandung paham keseimbangan,
keselarasan, dan keseimbangan. Maka wawasan nusantara mengarah kepada
terwujudnya kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang politik, ekonomi,
sosial budaya dan pertahanan keamanan.
2. Landasan
Konstitusional
UUD 1945 yang merupakan landasan konstitusi dasar negara,
yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Indonesia
adalah negara kesatuan yang berbentuk republik (Pasal 1 UUD 1945) yang
kekuasaan tertingginya ada pada rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.
3.
Landasan Visional.
Landasan visional atau tujuan nasional wawasan nusantara
sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya
oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesalan dan
penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional
yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu :
a) Melindungi
segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
b)
Memajukan kesejahteraan umum
c)
Mencerdaskan kehidupan bangsa
d)
Ikut melaksanakan ketertiban dunia
4.
Landasan Konsepsional
Ketahanan nasional, yaitu merupakan kondisi dinamis yang
berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan
kemampuan sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan
konsepsional. Dalam upaya mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya, bangsa Indonesia
mengahadapi berbagai ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan (HTAG). Agar
dapat mengatasinya, bangsa Indonesia harus memiliki kemampuan,
keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.
5.
Landasan Operasional.
GBHN adalah sebagi landasan wawasan operasional dalam
wawasan nusantara, yang dikukuhkan MPR dalam ketetapan Nomor : IV/MPR/1973 pada
tanggal 22 Maret 1973.
2.3.1 Wawasan
a. Wawasan
Benua. Wawasan benua mendasarkan pada konsep kekuatan di darat, yang
dikemukakan oleh Sir Halford Mackinder (1861-1947) dan Karl Haushofer. Menurut
pendapat mereka, negara yang menguasai daerah Eropa Timur maka akan menguasai
jantung yang berarti menguasai pulau dunia (Eurasia-Afrika), dan yang dapat
menguasai pulau dunia adalah akan menguasai dunia.
b. Wawasan Bahari. Wawasan bahari mendasarkan
pada konsep kekuatan di lautan. Tokohnya adalah Sir Walter Raleigh (1554-1618)
yang menyatakan “ siapa yang menguasai lautan akan menguasai perdagangan, dan
siapa yang menguasai perdagangan berarti akan menguasai dunia”. Tokoh lainnya
Alfred Thayer Mahan (1840-1914), yang mengemukakan bahwa kekuatan laut sangat
vital bagi pertumbuhan, kemakmuran, dan keamanan nasional.
c. Wawasa
Dirgantara. Wawasan dirgantara mendasarkan pada konsep kekuatan di udara yang
dikemukakan oleh Guilio Douchet (1869-1930), J.F. Charles Fuller (1878-......),
William Billy Mitchell (1877-1946), A. Savesnsky (1894-......). menurut konsep
ini, kekuatan di udara merupakan daya tangkis yang ampuh terhadap segala
ancaman, dan dapat melumpuhkan kekuatan lawan dengan penghancuran sehingga
tidak mampu lagi bergerak menyerang.
d. Wawasan
Kombinasi. Wawasan kombinasi merupakan integrasi ketiga wawasan, yaitu wawasan
benua, wawasan bahari, dan wawasan dirgantara, yang mencakup pula teori daerah
batas (Rimland) dari Nicholas J. Spykman (1893-1943). Teori Spykman inilah pada
dasarnya yang melandasi wawasan kombinasi, dan banyak memberikan inspirasi
kepada negarawan, ahli-ahli geopolitik dan strategi untuk menyusun kekuatan
negara dewasa ini.
2.3.2 Wasantara
a. Res Nulius, yakni paham yang
menyatakan laut tidak ada yang memiliki dan karenanya dapat diambil serta
dimiliki oleh sebuah negara. Tokohnya J. Sneldon yang mengajukan prinsip-pinsip
“mare clausum”.
b. Res Comunis, yakni paham ini
menyatakan bahwa laut adalah milik bersama masyarakat dunia, karena itu tidak
boleh dimiliki oleh sebuah negara. Tokohnya Grotius yang mengajukan
prinsip-prinsip “mare liberum” (laut bebas).
c. Laut Pemisah yakni laut yang
menghubungkan titik-titik terluar dari garis wilayah laut Indonesia
dan memisahkan antara negara Indonesia dengan negara lain.
2.4 Posisi Silang Indonesia TZMKO
·
Posisi Silang Indonesia TZMKO
Posisi silang Indonesia
: posisi negara Indonesia yang
terletak diantara dua Samudra yaitu Samudra Hindia dan Samudra Fasifik dan dua
benua yaitu benua Asia dan benua Australia. Posisi silang ini membawa
keuntungan dan keruguan serta pengaruh dalam aspek kehidupan.
1) Keuntungan posisi silang Indonesia
a. Posisi wilayah Indonesia
menjadi inti jalur perdagangan lalu lintas dunia, menjadi jalur transportasi
negara-negara lain, menjadi sumber devisa di bidang perekonomian.
b. Luas
wilayah Indonesia
-
Mempermudah hubungan dengan negara lain, ikatan dagang.
-
Saling menjalin kerja sama.
-
Lalu lintas perdagangan damai dan lancar (ekspor impor rempah-rempah)
-
Persaingan yang menguntungkan.
c. Budaya :
sebagai sumber penghasilan di bidang pariwisata.
2) Kerugian posisi silang
a. Tatanan
kehidupan sosial
-
Budaya asing cepat atau mudah berkembang.
-
Kebudayaan kurang dipertahankan atau mulai ditinggalkan.
-
Gaya hidup kebarat-baratan.
-
Sifat individualisme.
-
Cara pendang bebas.
b.
Sumber daya alam (SDM). Perebutan kekayaan alam.
3) Pengaruh-pengaruhnya
:
a.
Adanya posisi silang mengakibatkan nusantara, mau tidak mau menjadi lalu lintas
dari aspek-aspek sosial, adanya lalu lintas kehidupan sosial ini tentu
menimbulkan pengaruh bagi penghuni nusantara, yakni berlangsungnya penyerapan
yang dilakukan tanpa penyaringan akan menumbuhkan dampak sosial yang kurang
baik bagi penghuni nusantara. Sifat kehidupan cenderung mengalami perubahan dan
bercampur baur.
b.
Pengaruh akibat hubungan antar bangsa selalu berlandaskan kepada kepentingan
masing-masing bangsa selama saling menguntungkan maka hubungan akan berjalan
lancar, namun jika tidak baik akan menimbulkan ketegangan antar bangsa akibat
ketegangan yang terjadi maka nusantara yang berada di posisi silang baik
langsung maupun tidak langsung akan menerima akibatnya. Keadaan seperti ini
tidak menguntungkan bagi pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kehidupan
nasional.
c.
Dengan berpedoman kepada kepentingan nasional masing-masing bangsa setiap
bangsa akan selalu berusaha menanamkan pengaruh melalui politik bahkan
idiologi. Bila usaha menanamkan pengaruh ini terjadi pada kita yang berada
dalam posisi silang
maka akibat yang harus ditanggung adalah adanya kemungkinan terpecah belahnya
rasa persatuan bangsa, baik politik maupun idiologi dalam hal ini dapat
menimbulkan hal-hal yang tidak baik banyak dan murah pasaran yang bagi negara
industri sehingga merupakan daya tarik bagi negara-negara yang tidak memiliki
alam yang kaya. Hal ini dapat menimbulkan sumber yang tidak menguntungkan bagi
kita. Sebuah negara mungkin saja akan melakukan ekspensi ke wilayah nusantara.
·
Belanda
Devide Et Impera.
TZMKO Belanda
Devide et Impera menyatakan batas wilayah berjarak 3 mil diukur dari garis
dasar yang berbentuk garis rendah dari setiap pulau.
Ø Georafi
negara Indonesia
adalah negara terbesar di asean yang bercirikan kepulauan letaknya dilalui
garis khatulistiwa dengan batas-batas.
o Utara Utara : + 60 Lintang Utara
o Utara Utara : + 60 Lintang Utara
o Selatan : + 110
Lintang Selatan
o Barat : + 950 Bujur
Timur
o Timur : + 1410 Bujur
Timur
Kepulauan Indonesia
dengan semua perairannya dipandang sebagai satu kesatuan yang utuh yang disebut
tanah air.
Ø Geopolitik adalah
pengetahuan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan konsentrasi
geografis dari suatu negara dengan memanfaatkan keuntungan letak geografis
tersebut untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintah nasional.
Ø Geostrategi
adalah geopolitik dalam pelaksanaan atau kebijakan pelaksanaan dalam
menentukan tujuan, sarana serat prasarana untuk mencapai tujuan nasional dengan
memanfaatkan keberadaan dan kondisi geografi negara, dengan demikian geopolitik
dan geostrategi bagi bangsa Indonesia merupakan pembenaran dari
kepentingan nasional dan perjuangan untuk mencapai cita-cita nasional.
2.5 Archipelago
Ø
Tanah Air
Archipelago (cinta tanah air) berasal dari bahasa
yunani yaitu Archi yang berarti penting dan pelagus yang berarti laut atau
wilayah lautan. Dengan kata lain Archipelago principle / azas kenusantaraan
bagi Indonesia
adalah suatu kesatuan yang utuh. Yang batas-batasnya ditentukan oleh laut dalam
lingkungan dimana terdapat pulau-pulau dan gagasan pulau-pulau didalamnya.
Pulau-pulau dan gagasan pulau-pulau dan perairan diantaranya sebagai kesatuan
wilayah yang utuh. Dengan unsur air sebagai penghubungnya (laut penghubung)
demikian juga wujud nusantara yang merupakan wilayah negara Republik Indonesia.
Ø
NKRI Laut Penghubung
NKRI laut
penghubung adalah laut yang menghubungkan titik-titik terluar dari tiap-tiap
pulau negara dan yang dilandasi dengan adanya garis tepi.
2.6 Point to point Theory
Deklarasi Juanda menetapkan lebar
laut wilayah Indonesia menjadi 12 mil. Lebar tersebut diukur dari garis yang
menghubungkan titik terluar dalam wilayah Republik Indonesia yang disebut point
to point theory. Implikasi dari point to point theory dalam perintah yang
dikenal dengan dekalarasi djuanda tersebut adalah :
a. Kepulauan
Indonesia merupakan satu kesatuan yang utuh.
Tanah dan air tidak dipisahkan tetapi merupakan bagian
intgral dari wilayah kedaulatan Indonesia.
b. Laut dan
perairan yang berada di sebuah dalam garis dasar yang menghubungkan pulau-pulau
terluar dari kepulauan nusantara merupakan “perairan bebas” Indonesia
Adapun tujuan ke dalam dan ke luar
yaitu :
1) Tujuan ke dalam
Tujuan ke dalam dari wawasan nusantara adalah
mewujudkan persatuan dan kesatuan dalam segenap aspek kehidupan nasional
(alamiah dasar).
2) Tujuan ke luar
Tujuan ke luarnya merupakan mewujudkan kesejahteraan,
ketentraman dan keamanan bagi bangsa Indonesia dan untuk kebahagiaan serta
perdamaian bagi seluruh umat manusia.
2.7 Satu Kesatuan GBHN
Penerapan wawasan nusantra (GBHN) dinyatakan bahwa wawasan
dalam mencapai tujuan pembangunan nasional adalah wawasan nusantara yang
mencakup perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politik, ekonomi,
sosial budaya, pertahanan keamanan (POLEKSOSBUDHANKAM).
1) Politik
: Bahwa kebulatan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan
satu keastuan wilayah, wadah, ruang lingkup, serta menjadi modal dan milik
bersama bangsa bangsa
Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa dan
setanah air, serta mempunyai satu tekad dalam mencapai cita-cita bangsa sebagai
satu-satunya falsafah serta ideologi bangsa seluruuh kepulauan Indonesia
atau nusantara merupakan satu kesatuan hukum.
2) Ekonomi
: Bahwa kekayaan wilayah nusantara baik potensial maupun efektif adalah modal
dan milik bersama bangsa, dan tingkat perkembangan ekeonomi harus serasi dan
seimbang di seluruh daerah, tanpa meninggalkan ciri-ciri khas yang dimiliki
oleh daerah-daerah dalam pengembangan kehidupan ekonominya.
3) Sosial
budaya : Bahwa masyarakat Indonesia adalah satu prikehidupan bangsa
harus merupakan kehidupan yang serasi dan terdapatnya tingkat kemajuan
masyarakat yang sama, merata, seimbang, serta adanya keselarasan kehidupan yang
sesuai dengan kemajuan bangsa. Budaya Indonesia adalah satu kekayaan budaya
bangsa sebagai modal dan landasan pengembangan budaya bangsa seluruhnya.
4) Hankam
: Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakikatnya merupakan
ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara, bahwa tiap-tiap warga negara
mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam rangka pembelaan bangsa dan negara.
2.8 UNCLOS ZEE (3 Alasan )
Pemerintan Indonesia pada tanggal 21 Maret 1980
mengumumkan Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) selebar 200 mil. ZEE ini diukur dari
garis pangkal wilayah lau Indonesia dimana pada ZEE semua sumber daya
hayati maupun SDA lainnya yang berada dibawah permukaan laut, di dasar laut,
serta dibawah laut menajdi hak ekslusif bangsa Indonesia. Segala kegiatan
eksploitasi, eksplorasi, maupun penelitian ZEE terlebih dahulu harus mendapat
izin dari pemerintah
Indonesia sedangkan lalu lintas laut maupun
udara dan pemasangan kabel telepon dibawah laut sepanjang tidak bertentangan
dengan hukum laut internasional diperkenankan. Pengumuman Indonesia
mengenai ZEE tidak bermaksud memperluas wilayah laut Indonesia.
Tiga alasan yang mendorong pemerintah mengumumkan ZEE adalah
:
a). Semakin terbatasnya persediaan ikan.
a). Semakin terbatasnya persediaan ikan.
Hasil studi FAO pada tahun 2000 permintaan dunia terhadap
ikan untuk bahan makanan diperkirakan akan menjadi dua kali lipat dari
permintaan sekarang. Disisi lain hasil perikanan dunia menjelang tahun 2000
diperkirakan aka berada dibawah tingkat permintaan dunia akan ikan. Sebagaimana
negara lainnya yang memiliki wilayah laut. Indonesia memandang perlu
melindungi seluruh sumber daya hayati yang berada disekitar laut wilayah Indonesia
sehingga pemenuhan kebuuhan masyarakat dapat lebih terjamin.
b). Pembangunan
nasional.
Pada saat ini pemerintah tengah giat melakukan pembangunan.
Dalam rangka pembangunan ini, maka daerah yang berada disekitar laut kita perlu
dimanfaatkan bagi peningkatan kesejahteraan bangsa. Untuk itu, seyogyanya
daerah tersebut mendapat perlindungan dan pengelolaan yang baik. Upaya untuk
mengelola dan melindungi ini kemudian dikenal dengan ZEE.
c). Zee sebagai
rezim hukum internasional.
Sampai saat ini banyak negara yang telah mengeluarkan
pernyataan tentang Zona Ekonomi Ekslusif (lebih kurang 90 negara) selebar 200
mil. Kenyataan ini menunjukan praktek negara yang konsisten, sehingga tanpa
ataupun dengan persetujuan konvensi hukum laut internasionl prihal atas wawasan
nusantara dan ZEE dapat dikemukakan bahwa setelah melalui proses perjuangan
panjang akhirnya dapat diterima oleh New York Bulan April 1982. Pada saat
penandatanganan hasil konferensi di Montego Bay Jamaika bulan Desember 1982
tercatat 130 negara menyetujui hasil konferensi, 17 negara abstain dan 4 negara
menolak hasil konferensi.
2.9 Hubungan dengan Ketahanan Nasional.
Di dalam menyelenggarakan hidupnya, suatu bangsa memerlukan
landasan dasar yang mencerminkan penelitian diaog dinamis dari berbagai faktor
baik yang bersifat objektif maupun subyektif-psikologis seperti kondisi
geografi, kesejahteraan, kondisi sosial, budaya, landasan idiil, cita-cita dan
lain-lain.
Dialog dinamis mencakup :
a. Geografi
1). Bentuk dan wujud yang harus dipandang dan diperlakukan
sebagai satu kesatuan untuk menyeluruh atau manunggal antara atan, serta
udaranya.
2). Letak dan posisnya harus mampu memanfaatkan semua
aspek-aspek positif dari posisi dan letak geografi serta berusaha semaksimal
mungkin menghilangkan segi atau aspek-aspek negatif.
b. Demografi
Keanekaragaman suku bangsa, bahasa, daerah, agama dan adat
istiadat harus dipandang dan diperlakukan sebagai satu kesatuan kekayaan yang
terpelihara dan dikembangkan menjadi perpaduan yang serasi, seimbang, dan
harmonis. Azas Bhineka Tunggal Ika sebagai asas kesatuan dan persatuan bagi
segenap aspek kehidupan nasional hatus diterapkan secara nyata dalam segenap
aspek kehidupan nasional.
c. Sosial
Mencakup aspek idelogi, politik, ekonomi, sosial-budaya, dan
hankam. Aspek politik mencakup pengarahan kedalam dan pengarahan keluar.
Kedalam : Demokrasi Pancasila yang berintikan musyawarah
untuk mufakat.
Keluar : Bebas dan aktif yang berdasarkan Pancasila.
Aspek lainnya hendaknya dipandang dan diperlakukan sebagai
satu kesatuan yang utuh seperi telah tertuang dalam GBHN. Interaksi dinamis
dari semua faktor tersebut menghasilkan sebuah konsepsi pandangan hidup bangsa
yang lazim disebut Wawasan Nasional dan bagi bangsa Indonesia disebut Wawasan
Nusantara. Guna memperjuangkan hak hidup tersebut mutlak diperlukan Ketahanan
Nasional yang mantap, sehingga ketahanan nasional senantiasa perlu disusun,
dibina, dan ditingkatkan. Di dalam menyusun, membina, serta meningkatkan
ketahanan nasional ini wajib berpedoman kepada Wawasan Nasional atau Wawasan
Nusantara. Dengan demikian, Wawasan Nasional atau Wawasan Nusantara akan
mendasari konsepsi pembinaan ketahanan nasional, sehingga ketahanan nasional
merupakan realisasi dari Wawasan Nusantara.
2.10 Cara Menentukan Batas Laut Deklarasi Juanda
1.
Tentukan jarak batas laut tersebut
12 mil.
2.
Diukur dari garis dasar laut.
3.
Ditarik atau dihubungkan dengan
titik pangkal lurus pulau luas.
2.11. Tonggak pentingnya wawasan nusantara.
- Tahun 1268
Terjadinya perjanjian antara republik Vinesia dan raja
Mitchell yang menyatakan bahwa laut agalus merupakan laut yang terpenting
oleh kedua negara yang mengadakan perjanjian,
- Tahun 1900
Teori perjuangan, mulai diperkenalkan teori kekuasaan
darat, laut dan udara,
- Tahun 1928
Sumpah pemuda sebagai realisasi kekuatan persatuan dan
kesatuan seluruh bangsa Indonesia,
- Tahun 1939
Berlakunya hukum laut buatan Hindia Belanda yang
dikenal dengan nama TZMKO (Territoriale Zee en Martine Kringen Ordinantie)
- Tahun 1945
Proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia digunakan
secara resmi sebagai istilah untuk menyebut tanah air kita,
- Tahun 1958
Forum konfrensi internasional
hak-hak atas lautan di Jenewa,
- 1967
Konsepsi jangka pendek, perjanjian bilateral
bangsa Indonesia sebagai konsep politik dan ketatanegaraan yang didasari konsep
kewilayahn dan dasar kontinen,
- Tahun 1969
Pemerintah Indonesia mengeluarkan pengumuman tentang
landasan kontinen Indonesia sebagai usaha untuk mendapatkan pengakuan
internasional terhadap konsepsi wawasan nusantara,
- Tahun 1973
Mulai berlakunya antara Indonesia dengan Malaysia dan
Thailand mengenai batas kontinen selat malaka bagian utara di Kuala Lumpur,
- Tahun 1980
Konsep kewilayahan ZEE oleh Pemerintah RI pada tanggal
21 Maret 1980 dengan lebar 200 mil diukur dari garis dasar laut.
- Tahun 1982
Pada tanggal 10 Desember 1982 di Montego Bay Jamaika
diadakan konfrensi tentang hukum laut, United Nation Conference on The Law Of
the Sea (UNCLOS) dari PBB, dimana dalam konfrensi didapatlah azas-azas
kepulauan tanggal 14 November 1994 yang terdiri dari :
Laut
teritorial
Zona
Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Laut
pedalaman
Laut
kontinen
Zona
bersebelahan
Landasan benua
- Tahun 1983
Diukurnya ZEE Indonesia dengan UU No. 5 Tahun 1983 dan
diresmikan oleh hukum laut.
BAB III PENUTUP
3.1 Simpulan
Menurut TZMKO
saat itu batas wilayah Indonesia hanya 3 nM (nautical Miles) dari garis pantai.
Pentingnya HARI
DEKLARASI DJOEANDA pada tanggal
13 DESEMBER secara resmi mulai diperingati sejak 13
Desember 2000, yang kemudian melalui Keppres No.126/2001 dikukuhkan sebagai HARI NUSANTARA,
artinya 13 Desember sebagai Hari Nasional.
Landasan wasantara terdiri dari : Landasan Idiil, Landasan
Konstitusional, Landasan Visional, Landasan
Konsepsional, Landasan Operasional. Wawasan terdiri dari : Wawasan Benua (mendasarkan
pada konsep kekuatan di darat), Wawasan Bahari (mendasarkan pada konsep
kekuatan di lautan), Wawasan Dirgantara (mendasarkan pada konsep kekuatan di
udara), Wawasan Kombinasi (merupakan integrasi ketiga wawasan).
Wasantara
terdiri dari : Res Nulius, , Res Comunis, , Res Comunis. Posisi silang
Indonesia Belanda Devide Et Impera TZMKO menyatakan
batas wilayah berjarak 3 mil diukur dari garis dasar yang berbentuk garis
rendah dari setiap pulau, terdiri dari : geografi, geopolitik, dan geostrategi.
Archipelago (tanah air) : azas kenusantaraan bagi Indonesia adalah suatu kesatuan
yang utuh. Archipelago NKRI laut penghubung : laut yang menghubungkan
titik-titik terluar dari tiap-tiap pulau negara dan yang dilandasi dengan
adanya garis tepi.
Point
to point theory : 1)Tujuan ke dalam dari wawasan nusantara adalah
mewujudkan persatuan dan kesatuan dalam segenap aspek kehidupan nasional
(alamiah dasar), 2) Tujuan ke luarnya merupakan mewujudkan kesejahteraan,
ketentraman dan keamanan bagi bangsa Indonesia dan untuk kebahagiaan serta
perdamaian bagi seluruh umat manusia. Satu Kesatuan GBHN terdiri dari :
politik, ekonomi, sosial budaya, hankam. Tiga alasan UNCLOS ZEE terdiri dari: semakin
terbatasnya persediaan ikan, pembangunan nasional, ZEE sebagai rezim hukum
internasional.
Hubungan ketahanan nasional : Di dalam
menyelenggarakan hidupnya, suatu bangsa memerlukan landasan dasar yang
mencerminkan penelitian diaog dinamis dari berbagai faktor baik yang bersifat
objektif maupun subyektif-psikologis seperti kondisi geografi, kesejahteraan,
kondisi sosial, budaya, landasan idiil, cita-cita dan lain-lain.
Cara menentukan
batas laut Deklarasi Juanda : Tentukan jarak batas laut tersebut 12 mil, diukur
dari garis dasar laut, ditarik atau dihubungkan dengan titik pangkal lurus pulau
luas. Tonggak pentingnya wasantara : 1268, 1900, 1928, 1939, 1945, 1958, 1967,
1969, 1973, 1980, 1982, 1983.
3.2 Saran
Mengetahui wawasan nusantara merupakan suatu hal yang
penting bagi kita sebagai warga negara yang baik. Maka dari itu mempelajari
wawasan nusantara merupakan hal yang sangat penting .